Showing posts with label Tips Bisnis. Show all posts
Showing posts with label Tips Bisnis. Show all posts

Tata Cara Mendirikan Koperasi

Pengertian Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan demikian koperasi membutuhkan atau mengumpulka anggota sebanyak-banyaknya. Koperasi dengan badan usaha lainya, Koperasi yang tidak mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya.

Prosedur Pendiriaan

Beberapa prosedur yang harus di tempuh penuhi agar dapat mendirikan koperasi, diantaranya :
  • Mengumpulkan anggota minimal 20orang untuk koperasi primer dan dua orang untuk koperasi sekunder.
  • Anggota yang terkumpul kemudian mengadakan rapat anggota untuk memilik pengurus koperasi yang terdiri dari Ketua, sekretaris, dan bendahara. Selain anggota pengurus, rapat anggota juga memilih dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja pengurus koperasi.
  • Setelah pengurus terbentuk, kemudian diadakan rapat anggota menyusun anggaran dasar dan rumah tangga ( AD/ART ).
  • Kemudian akta koperasi bisa di urus di notaris di wilayah domisili koperasi dengan persyaratan seperti, 1 Foto kopi KTP para pengurus. 2. Nama koperasi dan alamat lengkapnya., 3. NPWP, 4. Surat keterangan domisili dari keluarhan setempat, 5. Foto kopi AD/ART.
  • setelah akta pendirian koperasi selesai, harus disahkanoleh Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Persyaratan Administratif

  • Dua rangkap akta pendirian kopersi, satu di antaranya bermaterai.
  • Berita acara rapat pembentukan koperasi.
  • Surat kuasa.
  • Surat bukti tersedianya modal dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan yang wajib di lunasi oleh pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha koperasi minimum tiga tahun kedepan.
  • Susunan pengurus dan pengawas.
  • Daftar hadir rapat pembentukan.
  • Koperasi primer melampirkan foto kopi dari para pendiri.
  • Koperasi sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto kopi akta pendirian, serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
  • Surat keterangan dimisili dari kelurahan atau kantor kepala desa di tempat akan beroprasinya koperasi

Cara Mendirikan PT ( Perseroan Terbatas )

Pembaca yang budiman se antero jagat raya khususnya Indonesia raya, kali ini tokuy akan posting cara mendirikan PT ( Perseroan Terbatas ). Bagi kalangan konglomerat sudah tidak asing dengan nama ini, bagi yang belum tau, berikutdan beberapa syarat-syarat yang harus di penuhi dan Tata caranya.

Persyaratan Administrasi

Membuat akta pendirian PTdi notaris yang berisi hal-hal berikut:
  • Anggaran dasar
  • Nama lengkap, Tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseroan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan. Untuk mendapatkan keputusan pendiri perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum kepada menteri dengan memberi kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan.
  • Nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, serta kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat.
  • Nama  pemegang saham yang telah mengambil saham, rincian jumlah saham, serta nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
  • Foto kopi KTP para pendiri perseroan yang masih berlaku.
  • Foto kopi kartu keluarga ( KK ) dan KTP penanggung jawab yang masih berlaku.
  • Foto direktur utama ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak empat lembar.
  • Surat kuasa jika diwakilkan.
  • Foto kopi surat kontrak rumah/Kantor ( jika menyewa ) atau bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB )

Prosedur

  • Pemohon atau penerima kuasa mendaftarkan nama PT-nya disertai dengan persyaratan yang lengkap ke notaris di wilayah domisili PT.
  • Setelah akta pendirian PT itu selesai kemudian harus disahkan di departemen hukum dan HAM RI di wilayah PT berdomisili.
  • Membuat surat keterangan domisili atau SITU yang dikeluarkan oleh kelurahan wilayah domisili PT.
  • Sebelum beroprasi atau melakukan kegiatan harus menggunakan NPWP perusahaan di kantor pajak untuk didaftarkan ke dinas perindustrian setempat hingga mendapat TDP, serta mengurus SIUP atau SIUI yang sesuai dengan jenis usahanya.
keterangan lebih lanjut bisa di lhat di UU Perseroan Terbatas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007.

Tata Cara mendirikan CV ( Commanditaire Vennoostchap )

Pengertian

CV ( Commanditaire Vennoostchap ) atau persekutuankomanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang peserta persekutuan dagang tersebut dengan memberikan sebagaian modal saja tanpa turut menjalankan perusahaan itu atau bisa juga ikut dalam kepengurusan. CV didirikan oleh satu orang atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi utuk keseluruhan CV bersama dengan satu atau beberapa orang yang melepas modal

Persyaratan Mendirikan

Berkas-berkas yang dipersiapkan sebagai berikut :
  • Foto kopo KTP pendiri CV ( lebih dari satu orang )
  • Data diri ( nama, alamat, dan pekerjaan ) para pendiri.
  • Nama dan logo CV yang akan digunakan.
  • Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang sifat umum CV, struktur kepengurusan, dan jenis usahanya ( anggaran dasar )
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kantor kepala desa di tempat akan beroperasinya CV.
  • Foto kopi surat kontrak rumah/kantor ( jika menyewa ) atau bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ).

Prosedur

  • Mendaftarkan ke notaris yang telah mempunyai izin operasi di daerah domisili CV yang  akan didirikan.
  • Melampirkan semua persyaratan yang diminta kepada notaris memakan waktu paling lama 14 hari kerja dan sudah memperoleh dokumen antara lain akta pendirian CV yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri setempat, surat keterangan domisili, NPWP, SIUP dan TDP.
 yang mau buat CV itu tata caranya

Pentingnya Badan Usaha

Untuk melakukan suatu usaha, baik usaha perdagangan maupun indistru dan jasa, di perlukan suatu badan usaha untuk mewadahi kegiatan usaha yang dilakukan. Tanpa badan usaha yang jelas, bisa dipastikan usaha yang kita jalankan akan banyak menemui hambatan. selain itu, di semua daerah sekarang sudah ada peraturan yang mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk mewadahi usahanya dengan badan usaha yang sesuai selain diatur dengan perda ( peraturan daerah), pendirian badan usaha ini juga diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya badan usaha, kita akan memperoleh beberapa kemudahan dalam mengembangkan usaha ini. Misalnya kemudahan dalam memasarkan barang dan jasa produksi kita, kemudahan dalam memperoleh kredit, kemudian untuk menjalin kerja sama dengan badan usaha lain, berhak untuk mendapatkan tender dari pemerintah, mempunyai kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, serta jaminan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di tempat usaha kita.

beberapa badan usaha yang bisa kita gunakan antara lain adalah Commanditaire cennootschap atau CV, Perseroan Terbatas atau PT, koperas, yayasan, dan usaha dagang [UD].