Pengertian
CV ( Commanditaire Vennoostchap ) atau persekutuankomanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang peserta persekutuan dagang tersebut dengan memberikan sebagaian modal saja tanpa turut menjalankan perusahaan itu atau bisa juga ikut dalam kepengurusan. CV didirikan oleh satu orang atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi utuk keseluruhan CV bersama dengan satu atau beberapa orang yang melepas modal
Persyaratan Mendirikan
Berkas-berkas yang dipersiapkan sebagai berikut :
- Foto kopo KTP pendiri CV ( lebih dari satu orang )
- Data diri ( nama, alamat, dan pekerjaan ) para pendiri.
- Nama dan logo CV yang akan digunakan.
- Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang sifat umum CV, struktur kepengurusan, dan jenis usahanya ( anggaran dasar )
- Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kantor kepala desa di tempat akan beroperasinya CV.
- Foto kopi surat kontrak rumah/kantor ( jika menyewa ) atau bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB ).
Prosedur
- Mendaftarkan ke notaris yang telah mempunyai izin operasi di daerah domisili CV yang akan didirikan.
- Melampirkan semua persyaratan yang diminta kepada notaris memakan waktu paling lama 14 hari kerja dan sudah memperoleh dokumen antara lain akta pendirian CV yang sudah disahkan oleh pengadilan negeri setempat, surat keterangan domisili, NPWP, SIUP dan TDP.
No comments:
Post a Comment