Untuk melakukan suatu usaha, baik usaha perdagangan maupun indistru dan jasa, di perlukan suatu badan usaha untuk mewadahi kegiatan usaha yang dilakukan. Tanpa badan usaha yang jelas, bisa dipastikan usaha yang kita jalankan akan banyak menemui hambatan. selain itu, di semua daerah sekarang sudah ada peraturan yang mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk mewadahi usahanya dengan badan usaha yang sesuai selain diatur dengan perda ( peraturan daerah), pendirian badan usaha ini juga diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya badan usaha, kita akan memperoleh beberapa kemudahan dalam mengembangkan usaha ini. Misalnya kemudahan dalam memasarkan barang dan jasa produksi kita, kemudahan dalam memperoleh kredit, kemudian untuk menjalin kerja sama dengan badan usaha lain, berhak untuk mendapatkan tender dari pemerintah, mempunyai kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, serta jaminan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di tempat usaha kita.
beberapa badan usaha yang bisa kita gunakan antara lain adalah Commanditaire cennootschap atau CV, Perseroan Terbatas atau PT, koperas, yayasan, dan usaha dagang [UD].
No comments:
Post a Comment