Tata Cara Mendirikan Koperasi

Pengertian Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1 ayat 1, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dengan demikian koperasi membutuhkan atau mengumpulka anggota sebanyak-banyaknya. Koperasi dengan badan usaha lainya, Koperasi yang tidak mengejar keuntungan yang sebesar-besarnya.

Prosedur Pendiriaan

Beberapa prosedur yang harus di tempuh penuhi agar dapat mendirikan koperasi, diantaranya :
  • Mengumpulkan anggota minimal 20orang untuk koperasi primer dan dua orang untuk koperasi sekunder.
  • Anggota yang terkumpul kemudian mengadakan rapat anggota untuk memilik pengurus koperasi yang terdiri dari Ketua, sekretaris, dan bendahara. Selain anggota pengurus, rapat anggota juga memilih dewan pengawas yang bertugas mengawasi kinerja pengurus koperasi.
  • Setelah pengurus terbentuk, kemudian diadakan rapat anggota menyusun anggaran dasar dan rumah tangga ( AD/ART ).
  • Kemudian akta koperasi bisa di urus di notaris di wilayah domisili koperasi dengan persyaratan seperti, 1 Foto kopi KTP para pengurus. 2. Nama koperasi dan alamat lengkapnya., 3. NPWP, 4. Surat keterangan domisili dari keluarhan setempat, 5. Foto kopi AD/ART.
  • setelah akta pendirian koperasi selesai, harus disahkanoleh Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Persyaratan Administratif

  • Dua rangkap akta pendirian kopersi, satu di antaranya bermaterai.
  • Berita acara rapat pembentukan koperasi.
  • Surat kuasa.
  • Surat bukti tersedianya modal dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar simpanan yang wajib di lunasi oleh pendiri.
  • Rencana kegiatan usaha koperasi minimum tiga tahun kedepan.
  • Susunan pengurus dan pengawas.
  • Daftar hadir rapat pembentukan.
  • Koperasi primer melampirkan foto kopi dari para pendiri.
  • Koperasi sekunder melampirkan keputusan rapat anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto kopi akta pendirian, serta anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
  • Surat keterangan dimisili dari kelurahan atau kantor kepala desa di tempat akan beroprasinya koperasi

No comments:

Post a Comment