Pembaca yang budiman se antero jagat raya khususnya Indonesia raya, kali ini tokuy akan posting cara mendirikan PT ( Perseroan Terbatas ). Bagi kalangan konglomerat sudah tidak asing dengan nama ini, bagi yang belum tau, berikutdan beberapa syarat-syarat yang harus di penuhi dan Tata caranya.
Persyaratan Administrasi
Membuat akta pendirian PTdi notaris yang berisi hal-hal berikut:
- Anggaran dasar
- Nama lengkap, Tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseroan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri perseroan. Untuk mendapatkan keputusan pendiri perusahaan dapat mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum kepada menteri dengan memberi kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan.
- Nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, serta kewarganegaraan anggota direksi dan dewan komisaris yang pertama kali diangkat.
- Nama pemegang saham yang telah mengambil saham, rincian jumlah saham, serta nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
- Foto kopi KTP para pendiri perseroan yang masih berlaku.
- Foto kopi kartu keluarga ( KK ) dan KTP penanggung jawab yang masih berlaku.
- Foto direktur utama ukuran 3 x 4 cm berwarna sebanyak empat lembar.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- Foto kopi surat kontrak rumah/Kantor ( jika menyewa ) atau bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan ( PBB )
Prosedur
- Pemohon atau penerima kuasa mendaftarkan nama PT-nya disertai dengan persyaratan yang lengkap ke notaris di wilayah domisili PT.
- Setelah akta pendirian PT itu selesai kemudian harus disahkan di departemen hukum dan HAM RI di wilayah PT berdomisili.
- Membuat surat keterangan domisili atau SITU yang dikeluarkan oleh kelurahan wilayah domisili PT.
- Sebelum beroprasi atau melakukan kegiatan harus menggunakan NPWP perusahaan di kantor pajak untuk didaftarkan ke dinas perindustrian setempat hingga mendapat TDP, serta mengurus SIUP atau SIUI yang sesuai dengan jenis usahanya.
No comments:
Post a Comment